Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Masih Bebas, KemenPPPA Khawatir Psikologis Korban Terganggu

Kompas.com - 11/07/2022, 18:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengaku khawatir dengan dampak psikologis korban kekerasan seksual seorang motivator dan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.

Pasalnya, terdakwa masih mampu menghirup udara bebas usai ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Tentu sangat berdampak dengan kondisi psikologisnya. (Korban akan merasa) bahwa saya sudah melapor lalu saya sudah memberanikan diri, mengambil risiko dan segala macam, tapi kemudian kok tidak adil, ya," kata Nahar di Gedung KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: KemenPPPA Sayangkan Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Belum Ditahan

Nahar menyayangkan aparat penegak hukum belum kunjung menahan terdakwa sejak awal proses penyidikan.

Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki alasan subjektif yang membuat terdakwa masih berkeliaran bebas.

Ketentuan ini kata Nahar, memang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lalu di Pasal 21 Ayat 4, penahanan hanya dapat dikenakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

"Ada alasan subjektif dari aparat penegak hukum ketika ada dua pilihan, jadi alasan subjektif itu tergantung dari aparat penegak hukum, yakin enggak? Dan menunjukkan sampai sekarang tidak ditahan artinya bahwa aparat penegak hukum menyakini enggak ada masalah," tutur Nahar.

Meski begitu kata Nahar, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Dia berharap proses hukum berjalan lancar dan mementingkan kondisi anak-anak atau korban hingga akhir.

Adapun berdasarkan pemeriksaan dan kesaksian, korban yang terungkap berjumlah 15 orang. KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan para siswa yang menjadi korban.

"Toh, kalau sekarang belum berhasil ditahan, kita berharap kasusnya segera selesai. Jika terbukti sesuai dengan pasal yang disangkakan, maka segera diputus lalu kemudian bisa dieksekusi," harap Nahar.

Baca juga: Jaksa Ajukan Penahanan Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Sebagai informasi, Julianto merupakan motivator dan pendiri lembaga pendidikan SPI. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto kepada para siswi terungkap sejak akhir Mei 2021 ketika korban melapor ke Komnas PA.

Kasus kekerasan diduga terjadi sejak tahun 2009 saat para korban masih duduk di bangku sekolah. Buntutnya, Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 dan dijerat pasal alternatif dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tetapi, pelaku belum ditahan hingga kini. Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com