Salin Artikel

Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Masih Bebas, KemenPPPA Khawatir Psikologis Korban Terganggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengaku khawatir dengan dampak psikologis korban kekerasan seksual seorang motivator dan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra.

Pasalnya, terdakwa masih mampu menghirup udara bebas usai ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Tentu sangat berdampak dengan kondisi psikologisnya. (Korban akan merasa) bahwa saya sudah melapor lalu saya sudah memberanikan diri, mengambil risiko dan segala macam, tapi kemudian kok tidak adil, ya," kata Nahar di Gedung KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Nahar menyayangkan aparat penegak hukum belum kunjung menahan terdakwa sejak awal proses penyidikan.

Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki alasan subjektif yang membuat terdakwa masih berkeliaran bebas.

Ketentuan ini kata Nahar, memang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lalu di Pasal 21 Ayat 4, penahanan hanya dapat dikenakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

"Ada alasan subjektif dari aparat penegak hukum ketika ada dua pilihan, jadi alasan subjektif itu tergantung dari aparat penegak hukum, yakin enggak? Dan menunjukkan sampai sekarang tidak ditahan artinya bahwa aparat penegak hukum menyakini enggak ada masalah," tutur Nahar.

Meski begitu kata Nahar, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Dia berharap proses hukum berjalan lancar dan mementingkan kondisi anak-anak atau korban hingga akhir.

Adapun berdasarkan pemeriksaan dan kesaksian, korban yang terungkap berjumlah 15 orang. KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan para siswa yang menjadi korban.

"Toh, kalau sekarang belum berhasil ditahan, kita berharap kasusnya segera selesai. Jika terbukti sesuai dengan pasal yang disangkakan, maka segera diputus lalu kemudian bisa dieksekusi," harap Nahar.

Sebagai informasi, Julianto merupakan motivator dan pendiri lembaga pendidikan SPI. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto kepada para siswi terungkap sejak akhir Mei 2021 ketika korban melapor ke Komnas PA.

Kasus kekerasan diduga terjadi sejak tahun 2009 saat para korban masih duduk di bangku sekolah. Buntutnya, Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 dan dijerat pasal alternatif dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tetapi, pelaku belum ditahan hingga kini. Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi beberapa waktu lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/18321821/terdakwa-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-masih-bebas-kemenpppa-khawatir

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke