JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi sejumlah pasal pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan tiga partai politik (parpol).
Ketiga parpol tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
"Jadi sejauh ini apapun bentuk putusan yang bernilai hukum tentu itu yang menjadi kewajiban KPU untuk mengeksekusi," ujar Betty saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).
"Sepanjang tidak ada putusan baru dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu, tentang hal-hal lain yang terkait itu kami merujuk pada eksisting undang-undang yang ada dulu," jelasnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, La Nyalla Singgung soal Oligarki
Artinya, KPU tetap melaksanakan aturan teknis sebagaimana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini berlaku.
"Yang eksisting yang ada sekarang," tambah Betty.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pihak pada sidang putusan Kamis (7/7/2022).
Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dikutip Kompas.com dari situs resmi MK, Jumat.
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan PBB, Partai Gelora, dan Prima
Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi: "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Sedangkan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan: "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."
Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.
Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia
Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.
"Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa 'serentak' sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," tulis putusan tersebut.
Gugatan PBB dan DPD
Kemudian gugatan kedua tercatat dengan perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin sebagai pemohon I.
Kemudian, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor sebagai pemohon II.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan pemohon II ditolak untuk seluruhnya.
Baca juga: Nasdem Tak Penuhi Presidential Threshold 20 Persen, Plate: Kami Harus Bangun Koalisi
MK menolak gugatan PBB terkait pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.
Mahkamah menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
Sementara itu, MK menyatakan tidak menerima permohonan jajaran DPD terkait pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu.
Sebab, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7 tahun 2017 a quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik.
Baca juga: Gugatan PKS terhadap Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri
Atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Gugatan PRIMA
Lebih lanjut, MK juga menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU."
Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Sebut Pemilu Berlangsung pada Musim Hujan, Daerah Kepulauan Diminta Waspada
MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.
Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.
"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.