Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 07/07/2022, 19:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa 9 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Saksi yang diperiksa, pertama ada Senior Analyst pada PT Independent Research dan Advisory Indonesia Mei 2014-Mei 2021 Sahat Gabriel.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Sukajadi Sawit Makar Gunadi, Direktur Utama PT Intibenua Reksatama Rudi Krisnajaya, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi Vimala Putra Kosa, Regional Sales Manager PT Wahana Tirtasari Pei She, dan Senior Manager PT Milice Oleo Nabati Industri Meliana.

Kemudian, Senior Manajer Ekspor PT Musim Mas Rusmny, Senior Manager Penjualan Lokal Minyak Sawit Julia Amet, dan Manager Akuntansi PT Musim Mas Edy Anto.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujarnya.

Baca juga: 7 Saksi Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperiksa, 5 di antaranya Pejabat Kemendag

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Kejagung juga sudah memeriksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus ini.

Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com