Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Hukuman Mati Dianggap Melanggar HAM?

Kompas.com - 05/07/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukuman mati adalah salah satu pidana tertua di dunia. Sejarah mencatat, hukuman ini bahkan telah ada sejak zaman peradaban kuno.

Namun, sekarang, hukuman ini perlahan ditinggalkan. Banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana mati sebagai hukuman.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Akan tetapi, pelaksanaan pidana mati telah menuai penolakan sejak lama.

Salah satu alasannya karena hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Lalu, mengapa hukuman mati dianggap melanggar HAM?

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Aturan tentang hukuman mati di Indonesia

Di Indonesia, hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif.

Hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964.

Kejahatan yang dapat dihukum mati menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya makar membunuh kepala negara, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati, dan lain-lain.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Korupsi, UU Terorisme, UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Pengadilan HAM juga mengatur pidana mati.

Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi

Alasan hukuman mati dianggap melanggar HAM

Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti yang tertuang dalam Pancasila.

Kontroversi mengenai hukuman mati salah satunya muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Hak ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.

Dengan masih diberlakukannya hukuman mati, pihak yang tidak setuju menganggap bahwa negara telah merampas hak yang bersangkutan untuk hidup.

Atas dasar inilah, pidana mati dinilai sebagai hukuman yang melanggar HAM.

Selain itu, masyarakat yang kontra menganggap hukuman mati juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam.

Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat.

 

Referensi:

  • Asmarawati, Tina. 2013. Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com