KOMPAS.com – Hukuman mati adalah salah satu pidana tertua di dunia. Sejarah mencatat, hukuman ini bahkan telah ada sejak zaman peradaban kuno.
Namun, sekarang, hukuman ini perlahan ditinggalkan. Banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana mati sebagai hukuman.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Akan tetapi, pelaksanaan pidana mati telah menuai penolakan sejak lama.
Salah satu alasannya karena hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Lalu, mengapa hukuman mati dianggap melanggar HAM?
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati
Di Indonesia, hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif.
Hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964.
Kejahatan yang dapat dihukum mati menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya makar membunuh kepala negara, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati, dan lain-lain.
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Korupsi, UU Terorisme, UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Pengadilan HAM juga mengatur pidana mati.
Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi
Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti yang tertuang dalam Pancasila.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.