Pada September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.
Anggota DPR lalu secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP bulan pada April 2020. Pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini.
Secara umum, tidak ada perubahan substansi di dalam draf RKUHP yang disetujui pada tahun 2019. DPR menargetkan RKUHP disahkan bulan Juli 2022.
Namun, RKUHP kembali batal disahkan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan dalam RKUHP.
Hingga kini, penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP yang dianggap bermasalah pun masih terjadi.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Merauke, Tuntut Draf RKUHP Dibuka
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.
Pemerintah menegaskan pasal ini perlu dipertahankan agar ada batasan dalam kebebasan berpendapat sehingga perilaku masyarakat tetap beradab.
Pemerintah pun memastikan adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk berpendapat atau mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.
Aturan ini dibuat agar pendapat dan kritik yang disampaikan tidak bersifat menyerang harkat dan martabat presiden dan wakilnya.
Pemerintah juga mengusulkan agar pasal ini bersifat delik aduan dan bukan lagi delik biasa. Ancaman terhadap pelaku adalah paling lama 3,5 tahun penjara.
Namun, bagi sebagian pihak, pasal penghinaan presiden ini dinilai rentan digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaaan.
Pasal ini dianggap sebagai pasal karet karena dapat menimbulkan tafsir sesuka hati.
Pasal lain yang dianggap krusial, yakni terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah yang sah serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Pasal ini dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan kesewenang-wenangan.
Selanjutnya, adalah pasal yang mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat.
Berdasarkan pasal ini, masyarakat dapat dipidana jika melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini pun dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi.
Referensi: