JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mendesak agar kebijakan pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan dan 40 hari untuk suaminya tidak hanya manis di atas kertas.
Saat ini, kebijakan tersebut ada dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan masih bergulir di parlemen.
"Jangan hanya sebatas peraturan di atas kerja. Namun harus dipastikan ketentuan ini bisa dijalankan oleh seluruh perusahaan dan instansi pemerintah," sebut Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh, Mundiah, dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/7/2022).
Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Menurut dia, beleid yang sama juga perlu mencantumkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan cuti itu.
"Kami dari pemberdayaan perempuan, anak, dan sosial meminta DPR jangan hanya mengesahkan saja. Tetapi juga memperkuat pengawasan dan monitoring," lanjut dia.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya mendukung RUU KIA.
Menurut dia, cuti berupah lebih dari 3 bulan bagi perempuan melahirkan merupakan kebijakan lumrah yang telah dilakukan sejumlah negara di dunia.
Badan Buruh Dunia atau International Labour Office (ILO) pun mencantumkan hak keibuan/maternitas bagi buruh perempuan dalam Konvensi 183.
Baca juga: Pengusaha Keluhkan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Akan Buka Dialog pada Pembahasan RUU KIA
"Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu. Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh," jelas Said dalam keterangan yang sama.
"Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia," lanjut pria yang juga bagian dari ILO Governing Body itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.