Kritik itu lantas membuat Kapolri membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
Pasalnya, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut. Pun berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri
Tak lama setelah itu, Listyo meneken revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah direvisi menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi meliputi tambahan ketentuan untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik yang juga akan berlaku untuk kasus suap AKBP Raden Brotoseno. Perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Putusan sidang Brotoseno ditinjau kembali
Setelah direvisi, Polri membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik Brotoseno.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan PK sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim peneliti tersebut berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel Div Propam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Tim peneliti ini akan bekerja selama 14 hari kerja, terhitung sejak surat perintah itu dikeluarkan. Hasil laporan dari tim peneliti akan diserahkan kepada Listyo. Kemudian Kapolri akan memberikan pertimbangan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Polri PK (KKEP PK).
Hingga kini, Komisi PK sedang bekerja. Polri menegaskan bakal transparan menyampaikan hasilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.