JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo wafat pada hari ini, Jumat (1/7/2022), pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Tjahjo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir.
Informasi itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Junimart Girsang.
"Ya-dpt info dari Ka-BKN td berpulang jam 11.10," tulis Junimart dalam pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca juga: Tjahjo Kumolo dan Kenangan Mobil Pribadi Sederhana untuk Berdinas...
Mendiang meninggalkan seorang istri, Erni Guntari, serta tiga anak, yakni Rahajeng Widyaswari, Karunia Putripari Cendana, dan Arjuna Cakra Candrasa.
Tjahjo adalah kader PDI-P dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
Sebelum menjabat sebagai Menpan-RB, Tjahjo pernah menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia karena Komplikasi Organ Dalam
Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1985.
Kiprah politik Tjahjo di dunia politik dimulai pada 1987. Saat itu dia menjadi anggota Golkar.
Ketika itu Golkar dianggap bukan sebagai partai politik oleh pemerintah Orde Baru, tetapi mempunyai kursi di DPR.
Baca juga: Cerita Tjahjo Kumolo yang Suka Iseng untuk Meriahkan Grup WhatsApp Kemenpan-RB
Tjahjo pernah menjadi anggota Komisi III DPR fraksi Golongan Karya periode 1987-1992 dan 1992-1997.
Dia juga pernah menjabat sebagai Penghubung Komisi-Komisi non-GBHN MPR RI dalam Sidang Umum MPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Baca juga: BREAKING NEWS: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Selain itu, saat masih menjadi anggota Golkar, Tjahjo pernah menjadi Anggota Pansus RUU Hankam dan RUU Keprajuritan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) (1987).
Selepas reformasi pada 1998, Tjahjo memutuskan bergabung dengan PDI-P yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.