JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (5/7/2022).
Adapun sidang ini digelar lantaran Lili diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP beberapa waktu lalu.
"Ya betul, tanggal 5 Juli," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022)
Baca juga: ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas dari Konflik Kepentingan
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari jabatannya.
Sebab, Lili Pintauli bakal kehilangan uang pensiun dan tunjangan lainnya jika akhirnya dipecat.
"Mestinya saat ini juga LPS (Lili Pintauli Siregar) mundur. Dengan mundur, maka tidak perlu lagi sidang dewan etik, sehingga hemat waktu," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Jika LPS bersedia mundur, maka tidak perlu ada sanksi berat misal pemecatan. Sehingga, LPS masih berhak menerima uang pensiun dan tunjangan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: MAKI Sarankan Lili Pintauli Mundur Sebelum Disidang Etik Dewas agar Hemat Waktu
Boyamin berpendapat, mundurnya mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dianggap bisa menjaga marwah KPK.
Sebab, ini bukan kali pertama Lili terlibat dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama setahun.
Lili terbukti melanggar etik lantaran berhubungan langsung dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Bu LPS, saya minta tolong, jagalah KPK, dan jagalah pemberantasan korupsi agar tetap didukung rakyat dengan cara hanya satu, yaitu mundur," ucap Boyamin.
"Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI agar kebaikan pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Lili Pintuli Terkait Tiket MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni Gratifikasi.
Baca juga: Proses Kasus Lili Pintauli, Dewas KPK Tunggu Surat Jawaban Dirut Pertamina
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.