JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta supaya MK membatalkan pasal yang memuat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pengobatan.
Baca juga: Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis lewat Gugatan UU Narkotika di MK...
Namun, hampir 2 tahun sejak gugatan itu dimohonkan pada November 2020, MK tak kunjung memberikan putusan. Hanya saja, beberapa persidangan telah digelar untuk mendengar keterangan sejumlah ahli dalam perkara ini.
Dalam perjalanannya, upaya melegalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menuai pro dan kontra.
Gugatan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 dimohonkan oleh Santi Wirastuti, seorang ibu yang putrinya mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Santi mengajukan uji materi ini lantaran putrinya membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.
Namun, karena adanya larangan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.
Baca juga: Ibu Santi yang Viral karena Suarakan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya Temui Pimpinan DPR
Lantaran perkara yang dimohonkan tak kunjung diputus MK, Santi melakukan aksi membawa poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022). Aksi ini akhirnya viral di media sosial.
Selain Santi, gugatan uji materi UU Narkotika juga dilayangkan dua orang ibu yang buah hatinya menderita pheunomia dan epilepsi.
Ketiga ibu itu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.
Sementara, penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a menerangkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian, pada Pasal 8 disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis.
"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: MK Buka Suara soal Gugatan Legalisasi Ganja Medis yang Menggantung hingga Sekarang
Merujuk lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina, dan lainnya.