Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kebijakan Penambahan Kuota yang Panjang Jadi Alasan Kemenag Tak Buka Tambahan Keberangkatan Haji

Kompas.com - 29/06/2022, 18:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan kebijakan penambahan kuota haji yang panjang menjadi alasan Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menambah jumlah keberangkatan jemaah kali ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyampaikan, meski mendapat 10.000 kuota tambahan dari pihak Arab Saudi, pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk memproses pembuatan kebijakan tersebut.

“Surat pemberitahuan itu diterima pada 21 Juni 2022 malam. Namun demikian hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak lagi memungkinkan,” papar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Tak Bisa Proses Tambahan 10.000 Kuota Haji dari Arab Saudi, Kemenag: Tidak Cukup Waktu

“Apalagi Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hilman menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku batas pembuatan visa jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022. Sedangkan penerbangan terakhir ke Arah Saudi 3 Juli 2022.

Maka, lanjut dia, sejak surat diterima dari pemerintah Arab Saudi, pihak Kemenag hanya memiliki waktu 10 hari untuk membuat kebijakan penambahan kuota haji.

“(Waktu) itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” kata dia.

Ia memaparkan ada sejumlah mekanisme yang mesti ditempuh sebelum pemerintah memutuskan membuka tambahan keberangkatan haji.

Baca juga: Kisah Abah Damiri, Dulu Dapat Bantuan Satu Ekor Domba Kini Bakal Haji Sekeluarga

Pertama, Kemenag mesti menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Kedua, hasil kesepakatan dengan DPR dijadikan dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan haji.

“Setelah itu harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sebut dia.

Proses itu pun belum selesai, Kemenag masih harus menjalankan proses verifikasi jemaah haji yang bisa berangkat karena kebijakan penambahan kuota itu.

Baca juga: Kemenag: Total 76.421 Calon Haji Sudah Diberangkatkan

Ditambah, proses penentuan jemaah yang harus melakukan proses pelunasan biaya haji.

Maka Hilman menegaskan pihaknya saat ini fokus untuk memberangkatkan jemaah haji yang sudah ditentukan.

Ia berharap kuota tambahan itu bisa dipakai untuk musim haji berikutnya.

“Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” imbuh dia.

Baca juga: Cegah Heat Stroke Selama Musim Haji 2022, Rompi Penurun Suhu Disiapkan untuk Jemaah

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019 lalu, pemerintah Arab Saudi pun memberikan tambahan kuota haji sebanyak 10.000.

Namun kebijakan itu disampaikan tiga bulan sebelum kloter pertama keberangkatan jemaah haji.

Surat keputusan penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diterima April 2019, sedangkan kloter pertama keberangkatan jemaah haji berlangsung 5 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com