JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni divonis empat tahun penjara. Majelis hakim menilai ia terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan data pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara,” tutur hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Soal Laporan terhadap Sahroni, Adam Deni Harap KPK Minta Keterangan Darinya
Selain itu Adam juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar.
“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” ucap Rudi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Adam delapan tahun penjara.
Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Adam yaitu bersikap sopan, dan terus terang dalam persidangan.
“Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” paparnya.
Sementara itu hal yang memberatkan adalah sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri.
Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Adapun vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Adam dihukum delapan tahun penjara.
Adam disebut dengan sengaja menyebarkan data pribadi berupa pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.
Pembelian sepeda itu dilakukan Sahroni pada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.