JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai, aplikasi PeduliLindungi tidak seharusnya menjadi syarat untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Sebab, para penerima subsidi tersebut merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
Amin pun menyarankan agar cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian MGCR.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” kata Amin kepada wartawan, Senin (27/6/2022) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berpendapat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respons Pedagang dan Pembeli
Padahal, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” ujar Amin.
Ia juga mengusulkan agar distribusi dilakukan secara tertutup, yakni tidak langsung ke pasar tetapi melalui distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi.
"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," kata Amin.
Di samping itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat.
"Selain itu, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah," ujar dia.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Pikirkan Opsi yang Memudahkan untuk Beli Minyak Goreng Curah
Diberitakan, pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai Senin kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya akhir pekan lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.