JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta memikirkan opsi lain terkait mekanisme pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.
Sebab tak semua masyarakat memiliki gadget yang mumpuni untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi tiap kali melakukan pembelian.
“Kebijakan ini tentunya tidak semerta-merta langsung diimplementasikan, pasalnya tidak semua konsumen mempunyai gadget yang mumpuni,” sebut Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo pada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Hal lain yang mesti dipikirkan pemerintah, lanjut Rio, belum meratanya akses internet masyarakat Indonesia.
Situasi itu dinilainya turut menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Keandalan internet juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat pelosok yang kesulitan mendapat koneksi internet,” ungkapnya.
Rio mendesak agar pemerintah membuat kebijakan yang adil dan memudahkan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah bisa membuka opsi lain bagi konsumen untuk membeli minyak goreng curah yang bisa diakses oleh semua kalangan,” tutur dia.
Terakhir Rio berpandangan bahwa yang menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi minyak goreng.
“Perlu meningkatkan produktivitas (minyak goreng) dalam negeri. Agar stok barang berlimpah harga dapat terjangkau di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengatasi berbagai masalah minyak goreng mulai dari kelangkaan stok hingga tingginya harga.
Khusus masyarakat yang tak memiliki aplikasi tersebut dapat melakukan pembelian dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hari ini, Senin, kebijakan itu dikeluhkan sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Pagi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Para pedagang dan pembeli menilai kebijakan itu menyulitkan aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Baca juga: Ekonom Nilai Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Mempersulit Konsumen dan Pedagang