Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka, KPK Siap Bersinergi

Kompas.com - 27/06/2022, 17:56 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK

"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum," ucapnya.

KPK pun menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Adapun Komisi Antirasuah itu juga menangani perkara pada PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Dalam penanganan kasus itu, KPK juga menetapkan mantan Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dan memprosesnya hingga persidangan.

"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Ali.

KPK, lanjut Ali, siap membantu Kejagung untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno

"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," ucapnya.

Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Adapun kerugian negara akibat kasus dari PT Garuda tersebut diduga senilai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com