Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Pandemi Belum Usai, Penyebaran Covid-19 Mesti Dikendalikan demi Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 23/06/2022, 12:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi memberi penegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan skala besar yang dihadiri secara fisik semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Pandemi belum selesai. Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham, dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Jokowi: Kita Belum Sembuh dari Pandemi, Covid-19 Masih Ada

Abraham menuturkan, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan mengenai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Selain itu, direkomendasikan soap capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster," tutur Abraham

"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.

Abraham juga mengungkapkan, bahwa KSP menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster.

Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Selesai, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.

Di dalamnya ditekankan soal membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman dari Covid-19.

Baca juga: Temui Jokowi, Dirjen WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu.

Serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas kabinet yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com