Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Kompas.com - 23/06/2022, 03:55 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik.

Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.

Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Lama proses pendaftaran merek

Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan.

Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan.

Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan

Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.

Dalam pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan.

Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan:

  • Permohonan diterima dan merek dapat didaftarkan, atau
  • Permohonan ditolak dan merek tidak dapat didaftar.

Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek.

Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.

Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan.

Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com