Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Polmas?

Kompas.com - 12/06/2022, 00:02 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut peraturan ini, Polmas bertujuan untuk:

  • mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan masalah yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban; dan
  • meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

Jenis Polmas

Pelaksanaan Polmas melibatkan tiga pilar yang terdiri dari unsur Polri, pemerintah dan masyarakat. Tiga pilar ini merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan Polmas, yakni model wilayah dan kawasan. Kedua Polmas dapat dibentuk untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah atau kawasan setempat.

Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman berupa rukun warga, dusun, desa, atau kelurahan.

Polmas model ini ditentukan oleh Kapolda, Kapolres atau Kapolsek. Penentuan ini dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.

Sementara itu, Polmas model kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, pelabuhan, pendidikan, dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Petugas Polmas

Petugas Polmas merupakan anggota Polri yang ditugaskan di suatu wilayah atau kawasan untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat. Petugas Polmas berkedudukan di wilayah tempat penugasan.

Dalam bertugas, para petugas Polmas berdasarkan pada Surat Perintah Kapolres tempat ia bertugas.

Persyaratan petugas Polmas meliputi:

  • anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama. Untuk golongan Bintara, diharuskan telah bertugas minimal selama lima tahun;
  • berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.

Para petugas Polmas yang terpilih bertugas untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com