KOMPAS.com – Pemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.
Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Menurut peraturan ini, Polmas bertujuan untuk:
Jenis Polmas
Pelaksanaan Polmas melibatkan tiga pilar yang terdiri dari unsur Polri, pemerintah dan masyarakat. Tiga pilar ini merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah.
Terdapat dua bentuk pelaksanaan Polmas, yakni model wilayah dan kawasan. Kedua Polmas dapat dibentuk untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah atau kawasan setempat.
Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman berupa rukun warga, dusun, desa, atau kelurahan.
Polmas model ini ditentukan oleh Kapolda, Kapolres atau Kapolsek. Penentuan ini dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.
Sementara itu, Polmas model kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, pelabuhan, pendidikan, dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.
Petugas Polmas
Petugas Polmas merupakan anggota Polri yang ditugaskan di suatu wilayah atau kawasan untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat. Petugas Polmas berkedudukan di wilayah tempat penugasan.
Dalam bertugas, para petugas Polmas berdasarkan pada Surat Perintah Kapolres tempat ia bertugas.
Persyaratan petugas Polmas meliputi:
Para petugas Polmas yang terpilih bertugas untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/12/00020041/apa-itu-polmas-