Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Dimaksud dengan Sayap Kanan dan Kiri dalam Politik?

Kompas.com - 11/06/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

Kelompok sayap kiri adalah mereka penganut paham anarkisme, komunisme, sosialisme, sosialisme demokrat, progresivisme, liberalisme sosial, dan serikat buruh.

Politik Sayap Kiri di Indonesia

Sebelum kemerdekaan, mereka yang disebut sayap kiri adalah mereka yang mendukung kemerdekaan. Para tokoh kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Tan Malaka, dan banyak lainnya melawan otoritas Belanda.

Setelah kemerdekaan, politik sayap kiri di Indonesia diisi oleh mereka yang berhaluan sosialis dan komunis seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada 1948, mantan Perdana Menteri Amir Sjarifuddin membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) beranggotakan partai-partai dan organisasi sayap kiri seperti PKI, Partai Sosialis, Partai Buruh Indonesia, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), dan Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia).

Memasuki Orde Baru setelah komunisme diberangus, orang-orang kiri digantikan oleh mereka yang cenderung melawan Soeharto. Misalnya golongan aktivis, buruh, sastrawan, seniman, intelek, dan mereka yang dianggap mengancam rezim.

Dalam perpolitikan, deklarasi Partai Rakyat Demokratik atau PRD mengembalikan wacana politik sayap kiri di Indonesia yang menghilang selama 30 tahun di bawah kekuasaan orde baru.

Baca juga: Gerakan Sayap Kanan AS Diduga Pasok Persenjataan ke Hamas

 

Referensi

  • Isharyanto. 2017. Partai Politik, Ideologi, dan Kekuasaan. Yogyakarta: CV Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com