Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Polda

Kompas.com - 10/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda dipimpin oleh seorang Kapolda yang merupakan perwira tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakapolda dan sejumlah unsur lain.

Struktur organisasi Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Susunan organisasi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 terdiri atas:

  • unsur pimpinan;
  • unsur pengawas dan pembantu pimpinan/ pelayan;
  • unsur pelaksana tugas pokok;
  • unsur pendukung; dan
  • unsur pelaksana kewilayahan.

Berikut uraiannya.

Baca juga: Tugas Pokok Polri

Unsur pimpinan

Dalam susunan organisasi Polda, unsur pimpinan terdiri atas Kapolda dan Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Pada Polda tipe A-K dan tipe A, Kapolda yang memimpin berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayan

Selanjutnya adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan, dan pelayan.

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan di Polda terdiri dari:

  • Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), yang dipimpin oleh Irwasda;
  • Biro Operasi (Roops), yang dipimpin oleh Karo Ops;
  • Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena), yang dipimpin oleh Karo Rena;
  • Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) yang dipimpin oleh Karo SDM;
  • Biro Logistik (Rolog), yang dipimpin oleh Karo Log;
  • Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang dipimpin oleh Kabid Propam;
  • Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), yang dipimpin oleh Kabid Humas;
  • Bidang Hukum (Bidkum), yang dipimpin oleh Kabidkum; dan
  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK), yang dipimpin oleh Kabid TIK.

Sementara itu, unsur pelayan meliputi:

  • Staf Pribadi Pimpinan (Spripim), yang dikoordinasikan oleh Koorspripim;
  • Sekretariat Umum (Setum), yang dipimpin oleh Kasetum; dan
  • Pelayanan Markas (Yanma), yang dipimpin oleh Kayanma

Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia

Unsur pelaksana tugas pokok

Unsur pelaksana tugas pokok bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Unsur ini terdiri atas:

  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  • Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
  • Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta);
  • Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
  • Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
  • Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

Unsur pendukung

Unsur berikutnya adalah unsur pendukung. Unsur pendukung di Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 meliputi:

  • Sekolah Polisi Negara (SPN), dipimpin oleh Kepala SPN (Kepala SPN);
  • Bidang Keuangan (Bidkeu), yang dipimpin oleh Kabidkeu;
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), yang dipimpin oleh Kabid Dokkes; dan
  • Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor), yang dipimpin oleh Kabid Labfor.

Unsur pelaksana kewilayahan

Unsur pelaksana kewilayahan Polda, yakni Polres. Polres merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com