Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penyelesaian Sengketa Pemilu Belum Final, Akan Dibahas KPU-Bawaslu

Kompas.com - 08/06/2022, 21:57 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum August Mellaz mengatakan, pihaknya segera membahas ihwal lama masa penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah yang lalu, Bawaslu menyatakan keberatan terhadap rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang menyebtukan bahwa penyelesaian sengketa harus rampung dalam enam hari kalender.

Adapun August mengatakan, sebenarnya dalam hal penyelesaian sengketa, lama waktu bagi pihak pemohon perkara tak dikurangi.

"Akan segera dibahas dua lembaga, KPU dan Bawaslu, jadi memang harus banyak mendengarkan Bawaslu, tetapi secara prinsip urusan penyelesaian sengketa itu sebenarnya kalau urusannya hak dari para pihak tidak dikurangi sama sekali," ujar August ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: KPU Surati Kemenkumham untuk Harmonisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan

Ia pun mengatakan, sebenarnya terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan Bawaslu untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa, salah satunya dengan pelaksanaan sidang yang dilakukan daring atau online.

"Ini terinspirasi dari MA yang telah melakukan pengadilan digital, termasuk mungkin akan mempermudah dari sisi waktu, proses, sama-sama transparan, tetapi berkas-berkas kan sudah mulai tidak lagi dilibatkan secara konvensional sebagaimana periode-periode sebelumnya," kata August.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu rahmat Bagja memberikan masukan kepada KPU untuk menggunakan skema penyelesaian sengketa dalam 10 hari kalender.

Baca juga: CSIS Soroti Terbentuknya Koalisi Pemilu 2024 yang Cenderung Lebih Awal

Ia menilai, penyelesaian sengketa selama enam hari kalender sulit dilakukan.

"Kami mengusulkan untuk menggunakan skema sepuluh hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Sepuluh hari kalender saja, bagi kami, sebenarnya agak sulit dilakukan," ujar Rahmat seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

"Karena misalnya ketika register perkara tidak terpenuhi, maka pemohon hanya memiliki tiga hari kerja. Tiga hari ini tidak bisa kita potong, karena ini hak pemohon yang tidak bisa ditawar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com