Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Reforma Agraria

Kompas.com - 07/06/2022, 17:42 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi malaadministrasi terkait Reforma Agraria yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Potensi malaadministrasi itu terkait penyelesaian konflik dan redistribusi tanah berupa penundaan yang berlarut, tidak adanya pemberian pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu, ditemukan Ombudsman RI usai menyelesaikan kajian sistemik tinjauan terhadap implementasi Reforma Agraria dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.

“Karenanya perlu perbaikan kebijakan untuk penyelesaian konflik agraria,” ujar Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Ombudsman Jateng Minta Pemerintah Kaji Ulang Tiket Candi Borobudur Menjadi Rp 750.000

Dalam kesempatan itu, Dadan pun memaparkan tujuh temuan Ombudsman RI terhadap implementasi Reforma Agraria dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.

Pertama, regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria tidak komprehensif. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan penanganan sengketa dan konflik agraria diatur dengan Peraturan Menteri.

"Namun, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan tidak secara spesifik diterbitkan dalam kerangka Reforma Agraria,” terang Dadan.

Baca juga: Terapkan Standar Layanan Publik dengan Baik, Kemenkominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Kedua, Ombudsman menemukan belum adanya skema layanan administrasi dalam penentuan subjek dan objek pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut Dadan, tidak ditemukan regulasi mengenai kriteria pihak-pihak yang dapat mengusulkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), termasuk syarat kondisi objek TORA.

Ketiga, belum optimalnya penyelesaian konflik agraria terkait aset negara, aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kekayaan negara yang dipisahkan dan Kawasan Hutan.

Keempat, terbatasnya kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca juga: Puskesmas Jatinegara Tolak Tangani Bayi yang Dibuang di Tepi Ciliwung, Ombudsman: Persoalan Kemanusiaan Harus Diutamakan

Kelima, belum adanya resolusi konflik dalam bingkai Reforma Agraria. Keenam, lemahnya koordinasi antar instansi dan terakhir penyelesaian konflik belum menjadi indikator keberhasilan Reforma Agraria.

Berdasarkan temuan tersebut, ujar Dadan, Ombudsman RI pun menyampaikan saran perbaikan kepada institusi terkait dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan.

Lima institusi itu diminta merevisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria guna memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria dalam konteks Reforma Agraria, termasuk penguatan kewenangan GTRA di pusat dan daerah dalam rangka penyelesaian konflik agraria.

“Ombudsman menyampaikan saran agar instansi terkait merumuskan skema layanan administrasi dan tata kelola penentuan subjek dan objek TORA," papar Dadan.

"Untuk akurasi data subjek dan objek, perlindungan bagi calon penerima serta terwujudnya transparansi proses penentuan subjek dan objek TORA,” ujar dia.

Baca juga: KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar dilakukan perumusan regulasi dan teknis operasional yang komprehensif tentang penyelesaian konflik agraria terkait aset negara dan kawasan hutan.

Ombudsman menyarankan perumusan resolusi konflik dalam kerangka Reforma Agraria agar konflik agraria yang bersifat lintas sektoral dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan koordinasi antar instansi penyelenggara Reforma Agraria melalui mekanisme kerja bersama," ujar Dadan.

"Kami juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria sebagai indikator keberhasilan Reforma Agraria agar penyelesaian konflik tercapai secara optimal dan terukur,” ucapnya.

Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Perbedaan Reforma Agraria Dulu dan Sekarang

Sementara, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa bidang agraria adalah sektor yang menempati peringkat tiga besar dalam statistik laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.

“Atas dasar hal tersebut, maka Ombudsman RI telah melakukan kajian sistemik mengenai tinjauan terhadap Reforma Agraria dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah," ujar Najih.

"Kajian sistemik ini merupakan bentuk kontribusi Ombudsman agar pelayanan publik yang dapat berjalan dengan baik dan hak atas layanan publik berkualitas bagi masyarakat dapat terpenuhi,” kata dia.

Baca juga: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian.

“Saat ini tinggal finalisasi di tim teknis, yang nantinya akan disampaikan ke para menteri kemudian ujungnya kepada Bapak Presiden,” kata Usep.

“Saran dari Ombudsman sudah masuk dalam revisi ini, semoga tahun ini revisi Perpres Nomor 86 bisa selesai,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com