JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.
Selain itu, Andika juga memastikan TNI terbuka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikannya.
“Sebetulnya kita juga menunggu (audit BPK), kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI. Jadi kita masih terbuka kok, kita masih terbuka kalau memang ternyata dari KPK masih melanjutkan,” kata Andika usai rapat bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus Helikopter AW-101 hingga KPK Tahan Tersangka Tunggal
Andika juga mempersilakan BPK untuk menyampaikan kepada publik apabila proses auditnya telah rampung.
“Apa pun hasilnya (audit BPK) kita pasti terbuka,” terang dia.
Di samping itu, Andika memastikan bahwa TNI tidak menghentikan proses penyidikan di internal terkait kasus ini.
Untuk itu, pihaknya terbuka dan siap berkoordinasi termasuk dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
“Kalau memang ternyata ada yang memang diduga sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Perusahaan Tersangka Senilai Rp 139,4 Miliar
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Akan tetapi, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 bagi tersangka TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.