Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honorer Dihapus, Rekrutmen Non-PNS Dilakukan secara "Outsourcing" mulai Akhir 2023

Kompas.com - 06/06/2022, 12:25 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dipenuhi secara outsourcing atau alih daya mulai akhir tahun 2023.

Sebelumnya, kebutuhan akan tenaga non-ASN di kementerian/lembaga dan pemda dipenuhi dengan rekrutmen tenaga honorer oleh institusi yang bersangkutan.

Rekrutmen secara outsourcing diberlakukan seiring dengan penghapusan sistem tenaga honorer mulai November 2023.

"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing," ucap Tjahjo kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Benang Kusut Persoalan Honorer di Daerah

Ketentuan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tertuang di dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tersebut menjelaskan, instansi pemerintahan yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Tjahjo menjelaskan, penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.

Hal tersebut pun berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Baca juga: Pemprov Dinilai Belum Ada Solusi, 15.000 Tenaga Honorer Banten Akan Unjuk Rasa

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, penataan tenaga non-ASN diperlukan agar terdapat standardisasi rekrutmen dan upah.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas Tjahjo.

Sementara itu, tenaga honorer yang belum pensiun hingga tahun 2023 mendatang bisa diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca juga: Mendikbud Ristek: Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Jadi ASN PPPK 2022

Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.

Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.

"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com