Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Kembali Beraksi, Akan Uji UU ke MK hingga Rencana Unjuk Rasa

Kompas.com - 05/06/2022, 07:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengadakan aksi untuk memprotes peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak demokratis.

Dua undang-undang jadi sasaran, yakni Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) serta UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, UU PPP baru saja direvisi parlemen beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.

Baca juga: Said Iqbal Sebut 3 Juta Buruh Bakal Mogok jika Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Dirasa Janggal

Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.

Perubahan itu disinyalir sebagai jalan pintas untuk menjustifikasi UU Cipta Kerja yang lebih dulu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Rencana unjuk rasa

Said mengatakan, partainya bersama 4 konfederasi serikat buruh dan 60 federasi serikat buruh tingkat nasional akan melakukan demonstrasi pada 15 Juni mendatang.

"Pada 15 Juni buruh di wilayah Jabodetabek akan aksi di depan DPR RI, akan dihadiri oleh 10.000 buruh. 10.000 buruh akan hadir di depan gedung DPR RI se-Jabodetabek," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materi Revisi UU PPP ke MK

Said mengatakan, dalam waktu yang bersamaan, organisasi buruh di 34 provinsi juga melakukan demonstrasi seperti di Surabaya, Batam, Serang, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Semarang dan Ambon.

"Aksi akan serempak 15 Juni 2022, tuntutan aksi ini hanya dua: batalkan revisi undang-undang PPP, yang kedua tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja," ujarnya.

Umbar wacana mogok nasional

Lebih lanjut, Said mengatakan, apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan pembahasan UU Cipta Kerja, Partai Buruh bersama 4 konfederasi serikat buruh dan 60 federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 3 hari.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Junil

Ia mengatakan, ada 3 juta buruh yang akan terlibat dalam aksi mogok nasional tersebut.

"Tanggal dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak daripada pengusaha hitam segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibus law," ucap dia.

Siap judicial review ke MK

Said mengeklaim, pihaknya akan mengajukan uji materil dan formil terhadap revisi UU PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Uji materil dan formil yang kami rencanakan minggu depan sudah bisa dimasukkan ke MK," kata Said pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com