Said Iqbal Sebut 3 Juta Buruh Bakal Mogok jika Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Dirasa Janggal

Kompas.com - 04/06/2022, 16:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama empat konfederasi serikat buruh dan 60 federasi serikat buruh akan mengorganisasi mogok nasional, apabila pembahasan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan dengan kilat atau kejar tayang.

Pembahasan kilat, menurut Said, dirasa janggal. 

Said mengatakan, 3 juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan selama tiga hari.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni

"Waktu dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak daripada pengusaha hitam atau segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/6/2022).

Said menegaskan, partainya bersama Gerakan Buruh Indonesia menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dan UU Cipta Kerja.

Atas penolakan tersebut, Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan demonstrasi pada 15 Juni mendatang di depan Gedung DPR RI.

"Pada 15 Juni buruh di wilayah Jabodetabek akan aksi di depan DPR RI akan dihadiri oleh 10.000 buruh, 10.000 buruh akan hadir di depan gedung DPR RI se-Jabodetabek," ujarnya.

Said mengatakan, dalam waktu yang bersamaan, organisasi buruh di 34 provinsi juga melakukan demonstrasi, seperti di Surbaya, Batam, Serang, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Semarang dan Ambon.

Lebih lanjut, Said mengimbau agar partai-partai politik yang menyetujui pembahasan UU Cipta Kerja tak dipilih dalam Pemilu.

"Jangan lagi dipilih, jangan lagi dipilih calon presiden yang pro Omnibuslaw UU Cipta Kerja, jangan pilih partai politik yang pro Omnibuslaw UU Cipta Kerja," ucap dia.

Baca juga: Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materi Revisi UU PPP ke MK

Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang PPP dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.

Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Nasional
Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Nasional
Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

Nasional
PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

Nasional
Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Nasional
PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

Nasional
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Nasional
Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Nasional
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

Nasional
Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Nasional
Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Nasional
Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Nasional
MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau