JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama empat konfederasi serikat buruh dan 60 federasi serikat buruh akan mengorganisasi mogok nasional, apabila pembahasan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan dengan kilat atau kejar tayang.
Pembahasan kilat, menurut Said, dirasa janggal.
Said mengatakan, 3 juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan selama tiga hari.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni
"Waktu dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak daripada pengusaha hitam atau segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/6/2022).
Said menegaskan, partainya bersama Gerakan Buruh Indonesia menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dan UU Cipta Kerja.
Atas penolakan tersebut, Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan demonstrasi pada 15 Juni mendatang di depan Gedung DPR RI.
"Pada 15 Juni buruh di wilayah Jabodetabek akan aksi di depan DPR RI akan dihadiri oleh 10.000 buruh, 10.000 buruh akan hadir di depan gedung DPR RI se-Jabodetabek," ujarnya.
Said mengatakan, dalam waktu yang bersamaan, organisasi buruh di 34 provinsi juga melakukan demonstrasi, seperti di Surbaya, Batam, Serang, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Semarang dan Ambon.
Lebih lanjut, Said mengimbau agar partai-partai politik yang menyetujui pembahasan UU Cipta Kerja tak dipilih dalam Pemilu.
"Jangan lagi dipilih, jangan lagi dipilih calon presiden yang pro Omnibuslaw UU Cipta Kerja, jangan pilih partai politik yang pro Omnibuslaw UU Cipta Kerja," ucap dia.
Baca juga: Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materi Revisi UU PPP ke MK
Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang PPP dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.
Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.