Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Laporkan Rizal Afif, Tersangka Kasus Penculik Anak ke Polisi

Kompas.com - 02/06/2022, 21:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28) dan sebuah akun media sosial ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan anak Bogor, Tangerang dan Jakarta.

Rizal dilaporkan terkait pernyataannya saat mengatakan telah dibayar Refly untuk mengaku sebagai mantan narapidana teroris.

Adapun laporan Refly terdaftar dengan Nomor: STTL/157/V/2022/Bareskrim. Refly melaporkan Rizal Afif dan sebuah akun @_ekonkuntadhi.

"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Arif yang kedua akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022) malam.

Baca juga: Pesimistis MK Atasi Polemik TWK, Refly Harun: Sudah Terlalu Selingkuh dengan Kekuasaan

Refly membuat laporan ini karena merasa namanya telah dicemarkan oleh Rizal.

Ia merasa pernyataan Rizal Afif terkait dirinya sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.

Lebih lanjut, Refly meminta polisi dapat mengungkap dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Selain sebagai YouTuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya. Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," kata dia.

Adapun Rizal Afif pernah mengaku dibayar untuk mendeklarasikan dirinya sebagai mantan narapidama teroris dalam podcast milik Refly Harun.

Dikutip dari TribunJakarta, Rizal mengaku membuat video klarifikasi yang menegaskan dirinya bukan mantan narapidana terorisme.

"Tujuan saya dalam testimoni ini adalah untuk memberi klarifikasi terkait pengakuan saya sebagai eks narapidana terorisme adalah tidak benar atau bohong," ujar Rizal Afif seperti dikutip TribunJakarta pada 28 Mei 2022.

Baca juga: Refly Harun Nilai Berlebihan Tuntutan Larangan Rizieq Shihab Gabung Ormas

Rizal Afif juga menjelaskan pernah diundang ke podcast milik Refly Harun.

Dalam podcast Refly itu, Rizal mengaku sebagai eks napiter untuk mengangkat citranya.

Kemudian, saat acara podcast selesai, Rizal Afif mengaku diberi uang tunai oleh Refly Harun sebesar Rp 7 juta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com