Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Mengaku Waswas ketika Mengkritik Pemerintah

Kompas.com - 18/02/2021, 13:26 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku merasa waswas akan dipolisikan oleh kelompok tertentu ketika mengkritik pemerintah.

Meskipun Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Refly, Rocky Gerung dan Jusuf Kalla tidak dilarang bersikap kritis.

"Tetap saja muncul rasa waswas, sepertinya ada sebuah kekuatan kelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali atau orang yang dekat dengan kekuasaan, menunggu saat-saat kami terpeleset sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," ungkap Refly dikutip dari video Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis!! Tak Diapa-apain!! yang diunggah melalui akun Youtube-nya, diakses Kompas.com pada Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Refly Harun: Bahkan Saya Dukung UU Itu Dicabut

Refly mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ia mendukung jika UU itu dicabut agar tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menjerat pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Refly juga menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE yang kerap dijadikan alasan untuk menahan seseorang.

Pasal penghinaan mengatur ancaman hukuman pidana 4 tahun, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

"Tapi, dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang kemudian dituduh menghina, itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun, sehingga ada kesempatan atau legitimasi untuk menahan," ucapnya.

Baca juga: JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak

Refly pun berharap aparat keamanan memahami instruksi Presiden Jokowi agar UU ITE diterapkan secara selektif.

Ia menyarankan kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, aparat dapat mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu dan mendamaikan.

Apabila tak ada kesepakatan damai, barulah dilakukan langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Bagaimana perlindungannya kalau ada masalah masyarakat dengan masyarakat? Ya bisa ke polisi, adukan dengan pasal di UU atau di KUHP. Yang paling penting penegak hukum harus menjalankan langkah-langkah persuasif, mediasi, sebelum penegakan hukum," tutur Refly.

Baca juga: Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com