Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Kompas.com - 02/06/2022, 15:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan narapidana tindak pidana korupsi yang sekaligus polisi, AKBP Raden Brotoseno, dilakukan sebelum era Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan terkait Sidang KKEP terkait hal ini kepada Polri.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK

Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, sanksi yang diberikan kepada Brotoseno yakni, diberhentikan dari tugasnya sebagai polisi selama 1 tahun.

Brotoseno, kata Benny, juga disanksi untuk meminta maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri.

"Kemudian juga dialihtugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny juga mendapatkan informasi bahwa dalam sidang KKEP Brotoseno, ada rekomendasi dari atasan untuk tidak diberhentikan, karena masih dinilai berprestasi.

"Nah di situlah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan," ujar dia.

Baca juga: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kompolnas Minta Sidang Etik Polri Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

Lebih lanjut, Benny berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran Polri untuk ke depannya.

Ia juga meminta Polri lebih berhati-hati dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Oleh sebab itu, menurut kami kedepan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar citra Polri tidak terbawa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).

"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pakar Singgung Budaya Wall of Silence dalam Polemik AKBP Brotoseno

 

Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif bertugas di intansi Kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com