JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Kepala Badan Intelijen Daerah (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh (menjadi Pj kepala daerah)," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.
Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang
Sepuluh lembaga yang dimaksud merupakan kantor atau institusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Karena dia menduduki JPT Madya di institusi BIN, yang secara aturan dibolehkan diduduki oleh TNI aktif,” tuturnya.
Namun, apabila anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil di luar instansi yang sudah diatur itu, maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Adapun putusan MK ini mengacu pada UU TNI dan UU Polri. Fajar menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.
Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Sementara untuk anggota Polri, di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri disebutkan, anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud yakni jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Untuk diketahui, penunjukkan Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menuai polemik dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Pasalnya, Andi yang kini menjabat sebagai Kabinda Sulteng itu dinilai sebagai perwira tinggi TNI aktif.
Penunjukkan itu dinilai melanggar UU TNI. Bahkan, penunjukkan itu dinilai berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.