Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut ETLE Mobile Digunakan Petugas yang Punya Otoritas Khusus

Kompas.com - 24/05/2022, 10:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile sejak Maret tahun 2021 lalu.

Korlantas pun memastikan penggunaan ETLE Mobile ini hanya akan digunakan oleh petugas polisi yang telah diberi kewenangan.

"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus, sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Made mengatakan, ETLE Mobile dapat diakses petugas melalui mobil patroli serta telepon genggam atau handphone.

Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar

Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan ETLE Mobile di perangkat mobil patroli adalah wilayah Sumatera Selatan.

Sedangkan, penggunaan ETLE Mobile melalui handphone sudah dilakukan di Jawa Tengah dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik, seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian dia juga ada yang melanggar parkir, dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis," kata dia.

Lebih lanjut, Made menyebutkan penggunaan ETLE Mobile juga menyesuaikan situasi di setiap daerah. Pasalnya setiap daerah, kata Made, memiliki karakteristik berbeda.

"Handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Lolri sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE Statis," terangnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh

Made juga mengatakan petugas polisi yang menggunakan alat untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas dengan ETLE Mobile akan dipantau oleh tim yang berada di command center.

Nantinya, alat yang digunakan oleh petugas polisi itu dapat dilacak berdasarkan lokasi hingga jam pengambilan gambar selama bertugas.

Ia menambahkan, warga sipil juga tidak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas melalui ETLE Mobile.

Made menekankan bahwa pihak kepolisian juga perlu menjaga kualitas terkait bentuk dari barang bukti elektronik yang harus diakui di pengadilan.

"Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu darimana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan, bukti elektronik itu," jelasnya.

Tak hanya itu, Made menerangkan, melalui sistem ETLE ini, polisi tidak akan langsung bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Baca juga: Polda Metro Masih Petakan Jalur Arteri yang Bakal Dipasang Kamera ETLE Batas Kecepatan

Nantinya, jika ada pengendara yang tertilang melalui ETLE Mobile akan langsung diproses oleh Command Center. Memudian surat tilang akan diterbitkan.

"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu mekanisme kontrol dari back office atau command center," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com