Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Polisi Menangkap Tanpa Ada Bukti?

Kompas.com - 24/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPenangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.

Tapi, bisakah polisi menangkap tanpa ada bukti?

Baca juga: Prosedur Penangkapan oleh Polisi Menurut KUHAP

Pentingnya alat bukti dalam penangkapan

Menurut Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa.

Pasal ini menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

Penangkapan harus ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Perihal pentingnya alat bukti dalam penangkapan oleh polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca juga: Prosedur Penangkapan Anak dan Perempuan oleh Polisi

Dalam Perkap tersebut, setiap polisi dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.

Tindakan penangkapan yang pada dasarnya merampas kemerdekaan seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan:

  • terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan,
  • untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan, dan
  • untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Penangkapan yang berkaitan dengan tindak kejahatan atau tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam poin pertama harus berlandaskan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Tujuan utama penangkapan ini adalah untuk membawa tersangka ke hadapan pengadilan guna menentukan tuduhan terhadapnya.

Selain itu, berdasarkan peraturan ini, penangkapan juga bisa dilakukan untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Polisi pun bisa melakukan penangkapan untuk memberikan perlindungan pihak yang menurut peraturan perundang-undangan perlu dilindungi (UU Perlindungan Saksi/Korban).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com