Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang untuk Mundur agar Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Kompas.com - 23/05/2022, 20:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Marcos Surya Abdi mengatakan ada uang yang mesti diberikan pada perusahaan pesaing tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Uang itu diberikan agar perusahaan lain mau mengalah sehingga tender proyek dapat dimenangkan oleh perusahaan yang dipilih oleh kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Iskandar Perangin-angin.

Marcos merupakan anak buah Terbit yang bekerja sama dengan Iskandar untuk mengatur proyek di Kabupaten Langkat.

Ia mengungkapkan, pemberian uang untuk menyingkirkan perusahaan lain dilakukan setelah berkoordinasi dengan Yoki Eka Prianto selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

“Apakah disampaikan teknis pemenangan dan cara mengalahkan perusahaan lain?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Perusahaan yang lebih rendah penawarannya bisa dikalahkan, orang dinas (Yoki) bilang asal ada uang mundur. Jadi harus membayar uang mundur untuk perusahaan lain yang masuk (ikut proses tender),” tutur Marcos.

Adapun Marcos hadir sebagai saksi untuk penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

Marcos menjelaskan, Yoki bertugas untuk berkomunikasi dan membagi uang pada perusahaan.

“Yoki minta supaya (perusahaan lain) mundur tolong siapkan uang untuk koordinasinya dengan perusahaan lain,” katanya.

Jumlah uang yang diminta Yoki, lanjut Marcos, senilai Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.

"Itu berlaku untuk satu paket pengerjaan,” ucap dia.

Proses pemberian uang tersebut dilakukan sebelum dinas terkait menentukan pemenang tender.

Dalam kesaksiannya, Marcos mengklaim uang yang diminta oleh Yoki disiapkan oleh Iskandar.

“Permintaan itu diminta Pokja lalu dipenuhi oleh Pak Iskandar?,” cecar jaksa.

“Iya dipenuhi,” imbuhnya.

Diketahui Marcos pun berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan

Jaksa menyebut ia bersama Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar adalah kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Nantinya perusahaan-perusahaan yang dimenangkan wajib memberi upeti senilai 15 hingga 16,5 persen untuk Terbit.

Salah satu pemilik perusahaan itu adalah Muara. Ia menyerahkan uang Rp 572.000.000 untuk Terbit yang diduga merupakan commitment fee karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com