Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Ada 190.000 Kasus Narkoba, yang Tak Terungkap Teorinya Bisa 7 Kali Lipat

Kompas.com - 23/05/2022, 18:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, Indonesia berada di tengah situasi darurat narkotika berkaca dari tingginya kejahatan narkotika di Tanah Air.

"Apakah kita berada dalam suatu darurat narkoba atau darurat narkotika? Dengan tegas pemerintah menyatakan, ya. Data yang ada pada kami, 271.000 penghuni lapas itu 134.000 adalah kejahatan narkotika," kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).

"Ini di luar yang sedang diproses polisi itu 52.000, berarti kalau kita totalkan hampir 190.000," imbuh pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menuturkan, statistik di atas tidak dapat dimaknai bahwa jumlah warga yang terjerat kasus narkotika betul-betul hanya berjumlah 190.000 orang.

Baca juga: Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang

Sebab, berdasarkan teori dari Drug Enforcement Association (DEA), kasus narkotika yang terungkap dan diproses secara hukum hanya satu berbanding tujuh.

"Artinya satu yang terungkap, yang tujuh belum terungkap. Jadi kalau ada 190.000 kasus, yang belum terungkap itu 190.000 dikali tujuh, itu menandakan betul-betul adalah suatu darurat narkoba," ujar Eddy.

Guru Besar Hukum Pidana UGM itu meyakini, revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah diproses oleh pemerintah bersama DPR dapat mengubah keadaan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebab, dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah mengusulkan agar rehabilitasi penyalahguna narkotika dikedepankan ketimbang hukuman pidana.

"Meletakkan rehabilitasi itu sebagai suatu new paradigm dalam hukum pidana modern bahwa tidak lagi mengedepankan pada keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan tapi juga pada restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.

Baca juga: Bogor Darurat Narkoba, Polisi Ungkap 17 Kasus dan Amankan 20 Pengedar Selama September 2019

Ia juga menegaskan, pemerintah sepakat bahwa pihak yang harus diperangi dalam pemberantasan narkoba adalah para bandar, bukan penggunanya.

"Yang merusak ini kan sebetulnya adalah bandar, bukan yang lain, tapi pengguna kita harus memandang mereka sebagai korban yang harrus disembuhkan," kata dia.

Diketahui, setidaknya ada 6 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:

1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);

2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;

3. Tim asesmen terpadu;

4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;

5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan

6. Penyempurnaan ketentuan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com