Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka, Moeldoko: Jangan Membuat Kita Terlalu Euforia

Kompas.com - 19/05/2022, 10:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan boleh melepas masker di area terbuka karena selama ini masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, terutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” ujar Moeldoko sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (19/5/2022).

Moeldoko menegaskan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak bertujuan mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Lepas Masker Bikin Gagal Good Looking, Benarkah?

Meskipun ada kebijakan boleh melepas masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin menggunakannya di ruangan tertutup.

"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” tegas Moeldoko.

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah, ujar dia, Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah, seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.

“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” paparnya

Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia

Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal.

Terlebih, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar.

“Apalagi indoor yang ber-AC,” ucap Moeldoko

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Kebijakan tersebut dikeluarkan tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Baca juga: Pelonggaran Aturan Pakai Masker Bikin Cemas, Begini Cara Mengatasinya…

Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker.

Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com