Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura

Kompas.com - 18/05/2022, 22:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama tim pengamanan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor atau senilai Rp 3 miliar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (18/5/2022) malam.

Heru menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap seseorang berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong benih lobster.

Saat penangkapan, puluhan kantong benih lobster tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Baca juga: KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut dan diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda.

Heru juga mengapresiasi kinerja petugas yang menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut.

Di samping itu, ia mengeluarkan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin mencoba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kerja Lanudal Juanda.

“Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan”, tegas dia.

Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Jakarta, 19.000 Benih Lobster Dilepas ke Pelabuhan Tamperan Pacitan

Adapun kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com