JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendalami dugaan tersangka Lin Che Wei menerima upah atau dana setelah menyukseskan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun Lin Che Wei sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor CPO dan minyak goreng periode 2021-2022.
"Iya makanya pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," kata JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Kendati demikian, Febrie belum bisa memberikan informasi lanjutan terkait apa upah yang diterima Lin Che Wei karena hal ini masih didalami.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang menunjukkan bahwa Lin Che Wei terlibat dalam proses penerbitan persetujuan ekspor yang melawan hukum
"Alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," ucapnya.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Lin Che Wei Mulai Terlibat di Kemendag sejak Januari 2022
Sebelum Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.
Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.