Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 15/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol. Bahkan, kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.

Kementerian perhubungan atau kemenhub membuat aturan terkait batas kecepatan kendaraan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.

Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, atau alasan geometrik jalan.

Batas kecepatan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut aturan batas kecepatan kendaraan bermotor:

Jalan Bebas Hambatan

Kecepatan yang diatur dalam kondisi arus bebas adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Baca juga: Truk Terguling di Jalan Tol, Ingat Lagi Batas Kecepatan Aman

Jalan bebas hambatan yang dimaksud adalah jalan nasional yang terdiri dari jalan arteri primer dan jalan kolektor primer.

Peraturan kecepatan di jalan tol lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ pasal 23 ayat 4, yaitu:

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
  • Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jalan Antarkota

Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam.

Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.

Jalan Perkotaan

Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.

Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Baca juga: Polisi Masih Survei Lokasi Jalan Arteri yang Akan Dipasang Kamera Batas Kecepatan

Jalan Permukiman atau Perumahan

Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam.

Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com