Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK

Kompas.com - 13/05/2022, 18:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) sore sekitar pukul 18.02 WIB. 

Ia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Kepada wartawan, Richard membantah dijemput paksa oleh tim penyidik. Ia mengaku, baru selesai melakukan operasi pada kakinya.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

"Enggak-enggak, saya operasi kaki," kata Richard memasuki kantor KPK, Jumat sore.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Richard memasuki Gedung Merah Putih KPK didampingi sejumlah petugas keamanan.

Ia tampak menggunakan jaket dengan masker dan topi berwarna putih. Wali Kota Ambon itu sempat menunjukan kakinya yang dilapisi perban untuk membantah dirinya dijemput paksa oleh KPK.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Richard Louhenapessy dijemput paksa.

Menurut Ali, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan setelah Richard tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut dan sah.

Baca juga: Tak Kooperatif Alasan KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

"Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif. Sehingga tim penyidik KPK dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," ujar Ali, Jumat.

KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada konferensi pers.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com