KOMPAS.com - Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain. Indonesia merupakan negara kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Kedaulatan rakyat yang dipegang teguh di Indonesia memiliki makna bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah rakyat. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.
Jean Bodin, seorang ahli tata negara asal Perancis, mengemukakan empat sifat pokok kedaulatan. Berikut empat sifat pokok kedaulatan:
Sifat asli dalam kedaulatan artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain. Kekuasaan yang dimiliki sebuah negara tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Contohnya adalah provinsi atau kota tidak memiliki kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya merupakan pemberian dari pusat.
Baca juga: Mengawal Kedaulatan Bahasa Indonesia
Permanen artinya kedaulatan sebuah negara bersifat abadi. Kedaulatan akan tetap ada selama negara itu berdiri. Meskipun negara tersebut mengalami pergantian pemerintahan, kedaulatan tetap melekat.
Sifat tunggal artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Hanya negara yang memiliki hak untuk menentukan atau membuat hukum, tidak ada kekuasaan lain.
Sifat tidak terbatas artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi. Jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang atau lembaga lain, baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan terbagi menjadi dua yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah memiliki hak mengatur kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkatnya tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan ke dalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Rakyat harus patuh terhadap aturan yang telah digariskan tersebut.
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari ancaman luar. Negara juga berhak menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara lain demi kepentingan nasional.
Kedaulatan ke luar berkaitan dengan wewenang untuk menjaga keutuhan wilayah negara yang sepatutnya dihormati negara lain.
Kedaulatan ke luar dilaksanakan melalui hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang, dan hubungan sosial budaya.
Referensi