Mengapa korupsi itu bisa terjadi? Ada teori yang relevan dikemukakan oleh Jack Bologne, yaitu teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Expose). Bahwa korupsi dilandasi karena adanya faktor keserakahan dalam diri individu, korupsi timbul karena adanya kesempatan untuk memperkaya diri, korupsi juga dipengaruhi faktor kebutuhan dalam hidupnya. Bahkan pengungkapan kasus korupsi dalam artian selama ini hukuman yang diberikan kepada para koruptor tidak memberi efek jera.
Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi karena Pangkas Sistem Perizinan
Dalam konteks korupsi yang dilakukan oleh ASN dapat dilihat dari kaca mata sejauh mana kesejahteraan yang diperolehnya dengan membandingkan antara pendapatan yang diterima dengan keinginan dalam hidup. Sebab walaupun kebutuhan sudah tercukupi tapi keinginan manusia tidak akan pernah ada puasnya. Dari situlah korupsi dapat dilakukan jika dirasa ada kesempatan.
Meskipun hingga kini terus diupayakan penegakan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas, mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani hingga pengawasan internal melalui whistle blowing system, rupanya celah korupsi masih bisa dilakukan.
Agar upaya mencegah korupsi dapat lebih efektif diperlukan suatu sistem manajemen dan transparansi yang memanfaatkan teknologi informasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengatakan bahwa mekanisme dan prosedur birokrasi pemerintah yang rumit harus disederhanakan dengan dukungan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit, dan lainnya.
Selain itu, keinginan Presiden untuk mencegah terjadinya korupsi secara sistemik dari hulu ke hilir dapat ditempuh juga dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan seperti dalam standar SNI ISO 37001:2016. Standar ini merupakan adopsi dari standar internasional ISO dan telah ditetapkan menjadi SNI.
Di dalam standar ini terdapat tujuh klausul yang meliputi konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan sistem manajemen, dukungan sumber daya, operasi penerapan, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan yang diyakini dapat membantu dalam mencegah praktik korupsi. Kuncinya pada komitmen pimpinan agar penerapan standar anti suap dapat efektif.
Dalam perkembangannya hingga Desember 2020, standar ini telah diterapkan oleh 273 organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta. Mendorong penerapan SNI ini di instansi pemerintah rasanya menjadi urgensi di tengah kasus korupsi yang masih saja terus terjadi. Apalagi pada bagian yang dinilai sebagai area rawan terjadinya korupsi yaitu bagian pengadaan, perizinan usaha dan keuangan.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas slogan, himbauan, pemasangan baner dan spanduk di sudut ruangan yang niatnya untuk menggugah kepatuhan dan budaya anti korupsi para aparatur negara. Diperlukan sebuah sistem yang jelas baik reward maupun punishment yang sungguh-sungguh diterapkan sehingga mampu menutup celah dan peluang korupsi.
* Reza Lukiawan adalah peneliti di Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.