Holik menambahkan, sebanyak 131.372 penumpang itu terbagi dalam 925 pesawat.
Rinciannya, sebanyak 463 pesawat yang tiba dan 462 pesawat yang berangkat.
Untuk diketahui, berdasar SE nomor 48 tahun 2022, penumpang usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Sambut Arus Balik, AP II Terjunkan Petugas Ground Handling di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, peraturan yang mengatur soal tes Covid-19 bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas diatur dalam SE yang berbeda, yakni SE Kemenhub nomor 36 tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022.
Berdasar kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksin booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Baca juga: Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta Diperkirakan Terjadi 7-8 Mei
Penumpang domestik yang baru divaksin Covid-19 dosis kedua (usia di atas 17 tahun) wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.