JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan memperingatkan para pegawainya di seluruh Indonesia supaya masuk kerja pada hari pertama selepas libur Lebaran 2022 atau bakal kena sanksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, seluruh pegawai Kejaksaan harus masuk serentak pada Senin (9/5/2022). Dia menyatakan, imbauan itu berlaku dimulai dari pegawai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ketut dalam keterangan pers, Jumat (6/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Mudik Tahun Ini Anomali Dibanding pada 2019, Ini Alasannya
Ketut menambahkan, kewajiban itu sesuai dengan surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.
"Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai)," ujar Ketut.
Ketut memintah seluruh pimpinan Kejaksaan untuk mengawasi dan memantau kinerja jajarannya, termasuk memastikan kehadiran pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Baca juga: Arus Balik Lebaran Mulai Meningkat, 60.000 Kendaraan Masuk Jabodetabek
"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," ucap Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.