Secara lebih rinci, lewat KMA tersebut ditetapkan pula kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Biaya haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji juga telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Baca juga: Amphuri Mulai Berangkatkan Jemaah Haji Plus di Awal Juli 2022
Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam keppres ini dijabarkan perbedaan Bipih yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Adapun Bipih tertinggi akan dibayarkan oleh jemaah haji embarkasi Makassar yakni sebesar Rp 42,6 juta. Sedangkan Bipih terendah yaitu jemaah haji embarkasi Aceh yaitu Rp 35,6 juta.
Sementara itu, biaya Bipih yang bersumber dari petugas haji paling tinggi dari embarkasi Makassar yakni Rp 84,5 juta dan biaya paling rendah akan dibayarkan embarkasi Aceh sebesar Rp 77,5 juta.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuka Rekening Tabungan Haji lewat BSI Mobile
Berikut ini daftar bipih yang bersumber dari jemaah haji dan petugas haji:
a. Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan: Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam: Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang: Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo: Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya: Rp 42.586.009,00