KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.
Naskah proklamasi ditulis tangan oleh Soekarno dan merupakan buah pemikiran Mohammad Hatta dan Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Selain ketiga tokoh tersebut, penyusunan teks proklamasi kemerdekaan juga disaksikan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sudiro, BM Diah, dan Sayuti Melik.
Perumusan teks proklamasi tersebut dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Atas usul Sukarni, naskah proklamasi yang telah disetujui lalu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan didampingi Mohammad Hatta, Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat di halaman rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Bukan sekadar peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Alasan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Proklamasi
Bagi sebuah bangsa, proklamasi kemerdekaan merupakan suatu hal yang tak ternilai harganya. Perlu perjuangan dan pengorbanan untuk meraihnya.
Dari aspek historis, proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di Indonesia, sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
Tak hanya itu, proklamasi kemerdekaan memiliki banyak arti penting bagi bangsa Indonesia. Beberapa di antaranya, yakni:
Referensi: