Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cover Lagu Menurut Undang-undang

Kompas.com - 30/04/2022, 23:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Melakukan cover lagu semakin banyak dilakukan masyarakat saat ini. Bahkan, tak jarang, lagu yang di-cover menjadi lebih dikenal daripada lagu yang dibawakan penyanyi aslinya.

Cover lagu berarti menyanyikan atau membawakan lagu yang sudah dirilis secara komersial. Biasanya, hasil cover lagu dipublikasikan melalui jejaring sosial, seperti Youtube, Intagram, TikTok, dan lain-lain.

Namun, apakah cover lagu dibolehkan? Adakah undang-undang yang mengatur cover lagu?

UU tentang cover lagu

Undang-undang yang mengatur cover lagu adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Lagu dan musik termasuk dalam obyek atau ciptaan yang dilindungi hak ciptanya sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.

Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang harus dipenuhi. Hak ekonomi ini terdiri dari lisensi dan royalti.

Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya. Sementara royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.

Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Bolehkah meng-cover lagu?

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.

Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.

Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Namun, jika cover lagu dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang melanggar hak cipta.

Bentuk komersial yang dimaksud contohnya:

  • menggelar konser atau pertunjukan berbayar
  • menggunakan lagu untuk promosi
  • memasang adsense

Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dijerat hukum jika pencipta lagu melaporkannya.

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

 

Referensi:

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com