Selain itu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan bahwa pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi terciptanya ketertiban umum.
Dengan cara ini, hukuman mati dapat menciptakan rasa hormat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia orang lain.
Referensi:
Asmarawati, Tina. 2013. Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.