Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Begal Salah Tangkap di Bekasi Akan Banding Usai Lebaran

Kompas.com - 29/04/2022, 16:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) akan melakukan upaya banding atas vonis empat pemuda dalam kasus begal salah tangkap di Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, tim mengecam keras dan menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan 9 bulan penjara kepada terdakwa M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto.

“Sudah resmi akan banding. Kemarin kami sudah nyatakan ke PN,” kata perwakilan TAP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Jumat (29/4/2022).

“Setelah Lebaran kami akan masukkan memori bandingnya,” imbuh dia.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

Teo menyatakan, ada beberapa alasan terkait substansi persidangan yang membuat mereka yakin akan mengajukan banding.

TAP menilai majelis hakim keliru dalam menjatuhkan vonis dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas menunjukkan bahwa Fikry cs tidak bersalah karena tidak berada di tempat ketika pembegalan terjadi pada 24 Juli 2021 dini hari.

Pertama, majelis hakim mengesampingkan saksi yang dihadirkan para terdakwa dengan anggapan terdapat konflik kepentingan, padahal seharusnya hakim fokus ke substansi keterangan.

“Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa. Lalu pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021,” jelas Teo.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Keterangan yang diabaikan juga termasuk keterangan ahli telematika Roy Suryo yang memastikan bahwa foto hasil rekaman CCTV pada 24 Juli 2021 dini hari di sebuah musala sinkron dengan foto Fikry.

Teo juga menyampaikan alasan lain, mulai dari barang bukti arit yang tidak dapat dibuktikan hubungannya dengan terdakwa Abdul Rohman yang dituduh membacok korban, digunakannya penyidik sebagai saksi dan BAP sebagai alat bukti, hingga diabaikannya hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan terjadinya penyiksaan terhadap para terdakwa oleh polisi supaya mengaku sebagai begal.

“Selain alasan substansi persidangan, dalam memutus perkara ini kelihatan jelas majelis hakim ragu-ragu dan mengetahui bahwa para terdakwa tidak bersalah, namun tetap menghukum dengan bersiasat, tapi yang ditabrak adalah asas dan hukum,” jelasnya.

“Berdasarkan hal tersebut kami menilai selain telah terjadi salah tangkap (error in persona), penyiksaan (torture), penuntutan jahat (malicious prosecution), juga telah terselenggara peradilan sesat (miscarriage of justice) terhadap para terdakwa,” tutup Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com